Mengkafirkan orang bukan perkara kecil. Orang yang mengaku Islam itu tidak boleh dikafirkan, melainkan ingkar kepada Qur'an , ingkar kepada Nabi saw., ingkar kepada salah satu hukum Islam yang tersebut di agama dengan menyembah berhala, menyembah hantu, syaitan atau lain-lain pekerjaan yang terang kekufurannya.
Adapun orang Islam yang bersalah paham di dalam masalah agama, walaupun masalah i'tiqad, itu tidak boleh dikafirkan.
Pendeknya, tidak patut meringankan mulut tentang mengkafirkan seseorang yang bersalah paham di dalam masalah agama, walaupun bagaimanapun besarnya kesalahannya itu.
Lihatlah 73 qaum yang tersebut di dalam hadist.
Nabi kita sendiri mengaku mereka itu umatnya.
Nabi tidak mengkafirkan mereka, hanya Nabi salahkan 72 qaum. Begitulah perjalanan shahabat-shahabat Nabi dan imam yang besar-besar.
Oleh sebab itu orang yang kita pandang salah, cukuplah dengan disalahkan saja, itupun kalau cukup kuat alasan kita.
Sabda Nabi saw.: "Idza akfarorrojulu akhoohu faqod baa'a biha ahaduhumaa"
artinya: "Seorang apabila mengkafirkan saudaranya, maka kembalilah kekufuran itu kepada salah seorang daripada keduanya". (Hadist riwayat Muslim)
Sabtu, 05 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar